Wednesday, September 30, 2015

Haji dan Politik, Indonesia dan Arab Saudi

Oleh: Azyumardi Azra

Pemerintah Arab Saudi sangat sensitif dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang tidak hanya bermakna keagamaan, tetapi juga politis... Bagi Arab Saudi, keikutsertaan negara lain adalah isu politik terkait posisinya vis-à-vis negara Islam atau mayoritas Muslim lain.

Ketika musibah datang sepanjang pelaksanaan ibadah haji 1436 H/2015 M—robohnya mesin derek (crane) di Masjidil Haram, Mekkah, dan tabrakan antaranggota jemaah (stampede) di Mina yang menyebabkan lebih dari 1.100 anggota jemaah haji meninggal—ada di antara anggota jemaah haji dan kalangan pemerintah serta ulama Arab Saudi yang segera menyatakan: ”Kejadian ini adalah takdir. Mereka yang wafat adalah syahid (martir)”.

Kaum beriman tentu saja wajib percaya takdir. Namun, jika kejadian berujung maut yang terus berulang sejak musibah Terowongan Mina pada 1990 yang menyebabkan 1.426 orang meninggal, orang patut bertanya apakah kejadian mengenaskan itu lebih disebabkan kelalaian dan salah urus tata kelola ibadah haji di Arab Saudi dan di negara-negara lain tempat asal jemaah haji.


Jika sementara tidak melibatkan soal takdir, sedikitnya ada tiga faktor utama penyebab musibah. Pertama, ketiadaan atau kurangnya pengaturan yang jelas (prosedur tetap) arus lalu lintas jutaan anggota jemaah haji di lokasi rawan tabrakan antaranggota jemaah dari Mekkah menuju Arafah, Muzdalifah, Mina, dan kemudian kembali ke Mekkah.

Untuk menghindari tabrakan jemaah yang pergi-pulang dari melontar jumrah (jamak: jamarat) khusus, Pemerintah Arab Saudi sepatutnya menetapkan alokasi waktu bagi jemaah negara-negara. Kalaupun ada, ketentuan itu terlihat tidak ditegakkan tegas sehingga jemaah calon haji berbondong-bondong pergi melempar jumrah di pagi hari, waktu yang dianggap paling utama.

Kedua, dalam gelombang jemaah yang sangat banyak, petugas lapangan Arab Saudi tampak tidak siap dan tidak sigap memisahkan jemaah yang pergi dan yang pulang dari jamarat. Jumlah mereka di lapangan tidak memadai untuk bisa mengendalikan jemaah dalam jumlah demikian besar.

Ketiga, banyak anggota jemaah tidak atau kurang disiplin. Jemaah berombongan cenderung tidak disiplin dan lebih mendahulukan kepentingan sendiri daripada keamanan bersama dan kekhusyukan beribadah.

Memandang berbagai penyebab musibah, jelas perlu pembenahan tata kelola pelaksanaan prosesi ibadah haji di Arab Saudi dan pengelolaan jemaah di setiap negara. Hanya dengan perbaikan tata kelola, kemungkinan musibah pada musim haji selanjutnya dapat dikurangi jika tidak dapat dihilangkan sama sekali.

Harus diakui, Pemerintah Arab Saudi sangat sensitif dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji yang tidak hanya bermakna keagamaan, tetapi juga politis. Bagi Pemerintah Arab Saudi, khususnya raja, pengelolaan ibadah haji adalah hak istimewa yang tidak dapat dipersoalkan karena raja adalah ’al-khadim al-haramayn—pelayan dua haram (Mekkah dan Madinah).

Bagi Arab Saudi, penyelenggaraan ibadah haji di Mekkah—yang dilengkapi ziarah dan shalat 40 waktu (shalat Arbain) di Madinah—sepenuhnya tanggung jawabnya. Oleh karena itu, Arab Saudi cenderung menutup diri dan tidak mau melibatkan negara-negara lain pengirim jemaah haji ke Tanah Suci. Bagi Arab Saudi, keikutsertaan negara lain adalah isu politik terkait posisinya vis-à-vis negara Islam atau mayoritas Muslim lain.

Penyelenggaraan ibadah haji tidak steril dari politik. Sejak akhir abad ke-19, misalnya, Mekkah dan Madinah menjadi pusat pertukaran dan penyebaran gagasan Pan-Islamisme menghadapi kolonialisme sejumlah negara Eropa terhadap banyak wilayah Muslim. Karena itu, negara kolonialis Eropa, seperti Belanda yang menjajah Indonesia, memiliki kantor konsulat di Jeddah untuk memantau jemaah calon haji dari Hindia Belanda.

Bagi Arab Saudi, ibadah haji memberikan posisi tawar penting dalam hubungan dengan dunia Muslim. Sejak 1960-an, Raja Faisal menjadikan ibadah haji sebagai kunci melobi negara-negara Muslim lain mewujudkan dan menguasai Organisasi Konferensi Islam (kini Organisasi Kerja Sama Islam/OKI).

Melalui OKI dan Rabitah ’Alam Islami, Arab Saudi mendapat dukungan negara-negara Muslim lain dalam pengelolaan haji tanpa harus mengompromikan kedaulatan penuhnya atas Haramayn. Negara-negara Muslim penganut Sunni umumnya tidak mempersoalkan kedaulatan Arab Saudi atas Haramayn. Saat sama, mereka berusaha mendapat perhatian khusus dari Pemerintah Arab Saudi atas jemaah masing-masing.

Seperti dicatat Robert R Bianchi dalam bukunya, Guest of God: Pilgrimage and Politics in the Islamic World (2004), Pemerintah Arab Saudi akhirnya menemukan diri harus mendengar suara negara pengirim jemaah calon haji dalam jumlah besar. Negara-negara ini—Indonesia, Turki, Malaysia, Pakistan, dan Nigeria—yang mengembangkan tata kelola haji modern dengan institusi pengelola profesional melalui lobi berhasil mendorong Pemerintah Arab Saudi meningkatkan fasilitas dan pengelolaan ibadah haji.

Kepada pihak lain, Iran (dan Libya pada masa Khadafy) sudah sejak lama menggaungkan ide tentang ”internasionalisasi” tata kelola ibadah haji di Haramayn; penyelenggaraan dilaksanakan institusi khusus bentukan bersama negara-negara Muslim. Presiden Iran Mohammad Khatami pada musim haji 1997 pernah mencoba menggalang internasionalisasi pengelolaan Mekkah dan Madinah. Usaha Khatami gagal karena ditolak Arab Saudi yang didukung kebanyakan negara Muslim lain.

Namun, gagasan Iran ini tak pernah padam. Untuk menangkis manuver Iran, Arab Saudi selalu berhasil mendapat dukungan dari negara-negara yang kian penting dalam OKI dan dunia internasional, yaitu Indonesia, Turki, Malaysia, Pakistan, dan Nigeria.

Musibah Mina (24/9) kembali memberikan momentum bagi Iran untuk berargumen, Arab Saudi gagal menyelenggarakan ibadah haji secara baik, aman, dan nyaman. Kini saatnya Pemerintah Arab Saudi menerima internasionalisasi pengelolaan Mekkah dan Madinah. Sekali lagi, gagasan tersebut pasti ditolak Arab Saudi dan mayoritas negara Muslim lain, termasuk Indonesia.

Indonesia dapat memainkan peran lebih kontributif untuk perbaikan tata kelola prosesi ibadah haji di Haramayn. Indonesia memiliki leverage untuk melakukan kemaslahatan umat Islam secara keseluruhan. Penerimaan Presiden Joko Widodo dalam kunjungan ke Arab Saudi (11/9) secara luar biasa oleh Raja Salman dapat menjadi entri penting bagi Indonesia untuk meningkatkan diplomasi dan lobi guna perbaikan pelaksanaan ibadah haji ke depan. []

KOMPAS, 29 September 2015

Azyumardi Azra | Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta; Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI (2015-2020)

Labels: ,

Tuesday, September 29, 2015

Di Depan Rumah Tuhan

Oleh: Mohamad Sobary

Di depan rumah Tuhan, begitu banyak hewan kurban. Ada sapi, ada domba, ada biri-biri. Bagaimana nasib hewan itu, belum ketahuan.


Adakah mereka bakal menjadi sarana cinta kita kepada Tuhan? Dan, mereka mati di jalan suci? Ataukah, mereka mati sia-sia demi kematian yang belum saatnya? Tuhan tak butuh apa-apa dari manusia. Tuhan sudah Mahakaya, Maha Memiliki, Mahamurah, dan Mahasegalanya.


Jika manusia modern mempersembahkan sesaji untuk membikin Tuhan bersukacita, bawalah itu sesaji untuk dirimu sendiri. Tuhan tak membutuhkan apa-apa. Dialah tempat kita meminta. Jika kau berkurban, jangan kira Tuhan terpesona. Jika hewan kurbanmu banyak dan besar-besar, dengan harga mahal, apa kau lupa bahwa Tuhan punya segalanya?


Di depan rumah Tuhan, begitu banyak hewan kurban. Ada sapi, ada domba, ada biri-biri. Dari mana asal mula uang yang kau belikan hewan kurban? Dari jalan suci, dan tetesan keringat, yang diridai? Atau, dari jalan kegelapan, memeras sesama hamba Tuhan? Lihatlah dirimu, betapa nista. Kau hanyalah seonggok jiwa telanjang, tak berdaya. Kau bukan apa-apa, bukan siapa-siapa. Kau hanya peminta-minta, tanpa mengetuk pintu, tanpa tata krama.


Dalam kesulitan kerjamu merintih-rintih. Dengan hewan kurbanmu yang tak seberapa, kau pamer seolah dirimu itu siapa. Tuhan. Kaukah Tuhan itu sendiri? Darah hewan kurbanmu tak akan sampai ke langit. Dagingnya pun segera lenyap dibagibagi untuk manusia di bumi.


Tapi, jika kau punya sedikit saja cinta, dan itu cinta datang dari bening telaga hatimu, itu yang Kunanti. Memang itu yang Aku terima. Aku kuterima. Jangan lupa, kau berkurban bukan untuk Aku, tapi untuk dirimu sendiri. Ini tradisi cinta seperti kakekmu, Ibrahim, punya.


*** 

Di depan rumah Tuhan begitu banyak kaum miskin terlunta-lunta. Di dalam rumah Tuhan kita bicara, muslim bersaudara satu sama lain. Satu dicubit, yang lain turut pedih. Satu menderita, yang lain meneteskan air mata. Tapi, mengapa kau pamerkan kekayaan di tengah samudera raya kemiskinan? Sesama muslim katanya bersaudara?


Mengapa kau kaya melimpahlimpah, saudaramu sekarat tak makan beberapa hari lewat? Persaudaraan apa itu namanya? Ukhuwah islamiuah, ukhuwah wathoniah, ukhuwah basyariah hanya kata-kata. Rahmat bagi semesta, siapa yang menjadikannya nyata? Siapa yang bisa mengubah kata menjadi selain kata yang ada gunanya?


Di depan rumah Tuhan, banyak manusia kleleran. Ini memalukan. Jiwa kita dipukul. Tapi oleh kita sendiri. Kita harus belajar merasa malu. Kalau begitu, sebaiknya jangan lagi Tuhan dibikinkan rumah kalau hanya akan membuat-Nya resah. Tuhan tak butuh rumah. Tak butuh dimuliakan, Dia sudah Mahamulia. Tuhan tak butuh disucikan, Dia sudah Mahasuci.


Mari kita belajar merasa malu. Kita bikin kantor kita rumah Tuhan. Di dalamnya, dari pagi sampaisore, sampaipagi lagi dan sore lagi, tak perlu kita mengobral dalil-dalil persaudaraan, kemanusiaan, dan keadilan. Kantor kita rumah Tuhan. Di sana kita kerja, kerja, dan kerja. Itu ibadah kita. Jangan bicara kita abdi masyarakat bila kita tak pernah menghayati makna abdi. Jangan bicara kita pamong jika kita tukang perintah dan minta dilayani.


*** 

Ibadah tak butuh katakata. Hilangkan katakata jika kata hanya menipu diri kita. Jangan kotori udara bersih kantor dengan kata-kata tanpa makna. Kita sudah pusing tiap hari media menyebarkan kata, dan tiap kata berhenti pada kata belaka. Pejabat berpidato penuh janji, membuat negeri ini republik katakata, yang tak mengubah derita kronis dalam tata kehidupan kita.


Nenek bilang, sedikit saja kata, banyakkan kerja. Nenek benar. Tapi, kita membikin studio besar untuk menyemburkan kata-kata ke langit, dan meninabobokan atasan yang percaya bahwa bila rencana sudah dibicarakan, dikiranya itu sudah menjadi kenyataan. Jangan bikinkan lagi Tuhan rumahjikarumahhanyamembikin resah. Kita punya siasat. Hidup bisa dirombak, dan dijungkirbalikkan, demi kebaikan.


Kita bermeditasi di kantor. Kita berzikir di kantor. Kita memuja Tuhan di kantor. Kita nyepi, sesepi-sepinya, juga di kantor. Kita merancang program sebagai meditasi kita. Kita menyusun strategi untuk melaksanakan program, untuk disebut itulah zikir kita. Lalu, pelan-pelan, dengan ketulusan profesional, kita melayani yang datang.


Dialah raja yang kita bikin mulia. Kita melatih rasa kita, sensitivitas kita, untuk membikin pelayan yang baik, sebaik-baiknya, sebagai pemujaan kita kepada Tuhan. Kita memuja tanpa kata-kata. Dan, Tuhan paham isi hati kita. Kita menilai kembali pelayanan kita, dengan kejernihan jiwa yang menandai kita layak disebut pribadi yang utuh: utuh moralitasnya, utuh tampilan sosialnya, utuh tanggung jawab, utuh kepemimpinannya.


Di kantor kita nyepi, tanpa kata-kata, tapi benak jejak di belakang kita, tanda kita bekerja dan bekerja. Kita pelayan, yang melayani sesama manusia, tapi juga berarti melayani Tuhan. Tuhan memang tak butuh pelayanan. Tapi, kita melayani dalam bahasa hati: Tuhan tahu, kita tahu. Kita samasama tahu bahwa melalui pekerjaan sehari-hari kita, panggilan langit itu telah kita penuhi.


Ini namanya peran kenabian. Kita wujudkan peran itu semampu- mampu kita. Seikhlasikhlas kita. Lalu, kita berkata: Tuhan, hanya inilah yang bisa kulakukan. Tapi, itu kulakukan dengan hati, dengan ketulusan, yang KAU ajarkan. Tuhan, kantorku ini juga rumah ibadahku. Ibadah yang lebih nyata, yang bisa mengubah dunia tanpa kata-kata.


Kita hanya bekerja, melayani dan melayani. Adakah pelayanan lebih prima, lebih sempurna dari yang ini? Lalu, Tuhan kelihatannya membisu. Kita di depan pintu. Di dalam sana. Dan, pintunya belum terbuka. Tapi, tak mengapa. Kita ingat Chairil Anwar bersenandung: ”Tuhan, di pintu-Mu aku pengetuk. Aku tak bisa berpaling.” Kita mengucapkan itu pula, tapi tanpa kata-kata. Tuhan tak butuh kata, yang tak keluar dari jernih telaga batin kita.


Di depan rumah Tuhan kini ada kita yang membisu dalam kerja dan kerja. Tuhan, ini zikirku. Semampu-mampuku. Seikhlas-ikhlasku. Lalu, aku menunduk. Lelahku, pegal pinggangku, juga tanda zikirku, di kantorku yang kujadikan rumah-Mu. []


Koran SINDO, 28 September 2015
Mohamad Sobary | Esais, Anggota Pengurus Masyarakat Bangga Produk Indonesia, untuk Advokasi, Mediasi, dan Promosi. Penggemar Sirih dan Cengkih, buat Kesehatan.
__._,_.___

Labels: ,

Membersihkan Dosa Kolektif G30S

Oleh: Franz Magnis-Suseno

Pada pagi buta tanggal 1 Oktober 1965 di Jakarta, suatu gerakan yang menamakan diri Gerakan 30 September (sebutan ini akan saya pakai selanjutnya) membunuh enam jenderal dan Kapten Pierre Tendean serta membentuk suatu Dewan Revolusi sebagai penguasa tertinggi (di Yogyakarta juga terbentuk Dewan Revolusi yang membunuh Kolonel Katamso dan Letnan Kolonel Sugiono).
Dosa Kolektif PKI

Tak berlebihan, peristiwa itu peristiwa paling menentukan dan paling traumatik dalam sejarah Indonesia merdeka. Dari tanggal 1 Oktober itu—yang menjadi permulaan dari berakhirnya kepresidenan Soekarno—lepas suatu dinamika yang bermuara dalam suatu orgasme pembalasan berupa pengejaran, penyiksaan, pembunuhan, dan penghancuran sosial puluhan juta warga bangsa yang akan termasuk salah satu kejahatan genosidal paling mengerikan terhadap hak-hak asasi manusia di bagian kedua abad ke-20. Selama 50 tahun, peristiwa 1 Oktober 1965 dengan buntutnya yang sedemikian mengerikan itu tak dapat dibicarakan secara terbuka. Sekarang saja, begitu kita diperingatkan—dan saya sependapat—pembicaraan harus bijaksana dan hati-hati kalau tak mau berakhir dalam kegagalan. Namun, kita harus membicarakannya. Dengan berhati-hati, iya, tetapi juga dengan jujur.

Kita harus bertanya, bagaimana kekejaman di luar segala ukuran terhadap bangsa kita sendiri bisa terjadi. Hal ini tak lain demi integritas dan harga diri kita sendiri. Bangsa Indonesia tidak dapat selamanya lari dari sejarahnya. Tak mungkin kita mencapai sinergi bersama yang positif—Soekarno menyebutnya gotong royong—yang perlu untuk menghadapi masa depan penuh tantangan kalau kita tak berani menghadapi masa lampau.

Masalahnya bukan apakah PKI berada di belakang Gerakan 30 September (G30S) itu atau tidak (mengikuti, antara lain, John Roosa [2006], saya sendiri tak meragukan keterlibatan Ketua PKI DN Aidit dan beberapa pemimpin PKI lain). Masalahnya: mengapa tak cukup kalau PKI dilarang dan dibubarkan saja? Mengapa sejuta rakyat (bisa lebih) mesti dibunuh? Betul, Presiden Soekarno menolak tindakan terhadap PKI. Namun, pada akhir Oktober 1965, PKI sudah tak berdaya sama sekali.

Mengapa pada waktu PKI sudah lumpuh, desa-desa dan kota-kota, mulai dari Jawa Tengah sampai seluruh pelosok Tanah Air, secara sistematik disisir. Masyarakat yang dianggap PKI atau dekat PKI ada yang langsung dieksekusi; ada yang diciduk dulu, ditahan, tetapi kemudian, biasanya pada malam hari, dibawa ke tempat-tempat sepi dan dibunuh di sana (Sarwo Edhie menyebut angka 3 juta orang yang dibunuh, kiranya angka yang terlalu besar). Padahal, pembunuhan-pembunuhan itu bukan pengeroyokan spontan oleh masyarakat yang emosional, melainkan dilakukan dengan kepala dingin dan persiapan administratif!

Lebih banyak lagi yang ditahan (menurut Sudomo seluruhnya 1,9 juta orang). Mereka dikategorikan ke dalam golongan A (yang kemudian dibawa ke pengadilan), golongan B (yang dianggap orang penting, tetapi karena tak melakukan sesuatu yang bisa dituduhkan, mereka ditahan begitu saja), dan golongan C yang kemudian dilepaskan lagi. Mereka yang dilepaskan tak dapat kembali ke kehidupan normal. Pemerintahan Soeharto menetapkan sederetan peraturan dan ”kebijakan” yang menstigmatisasi lebih dari 10 juta saudara/saudari kita ”terlibat” atau ”tidak bersih lingkungan”. Di masyarakat, mereka dicap ”PKI” dan diasingkan dari pergaulan normal dengan tanda ”ET” (eks tapol) di KTP, harus teratur lapor ke kelurahan, banyak yang kehilangan nafkah hidup dan rumah, tempat kerja tertentu tertutup bagi mereka, yang pegawai negeri dipecat.

Ratusan ribu orang golongan B ditahan lebih dari sepuluh tahun tanpa proses pengadilan. Mereka sering disiksa, perempuan-perempuan diperkosa. Puluhan ribu tahanan dibuang ke Pulau Buru yang menjadi kamp konsentrasi raksasa, hidup mereka dalam kondisi tidak manusiawi. Semua jutaan saudara-saudari kita itu hancur secara sosial.

Melepaskan kebohongan

Mari kita berani menghadapi dengan mata terbuka apa yang terjadi 50 tahun lalu itu. Kita perlu bertanya bagaimana pelanggaran HAM begitu kasar dan luas bisa sampai terjadi. Kok, bangsa yang membanggakan Pancasila dan cita-cita kemerdekaan seperti termuat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945—yang pada setiap kesempatan diobral Orde Baru—bisa melakukan sesuatu yang termasuk genosid paling tak berperikemanusiaan di bumi dalam 60 tahunterakhir? Bahwa pembunuhan ekstrem brutal para pahlawan 1 Oktober 1965 oleh G30S harus ditindak tegas dan ditumpas sudah jelas. Akan tetapi, bagaimana mungkin kita bersedia menerima omongan yang sampai sekarang masih dapat didengar bahwa karena ”PKI membunuh jenderal-jenderal”, maka jutaan saudara dan saudari sebangsa yang sedikit pun tak terlibat dalam pembunuhan itu diburu seperti binatang, ditangkap, disiksa, diperkosa, dibunuh, hanya karena mereka secara politik berpihak pada PKI?

Maka, sebaiknya kita tidak lari dari masa lampau. Sudah waktunya kita berani melepaskan kebohongan-kebohongan seperti disuntikkan ke dalam kesadaran kolektif bangsa melalui film Pengkhianatan G30S/PKI. Sudah waktunya kita bersama-sama bersedia mengaku bahwa something went terribly wrong dalam reaksi terhadap G30S. Sekali lagi, itu tuntutan harga diri kita sendiri.

Peringatan 50 tahun G30S sebaiknya kita persiapkan. Kita harus berani menghadapi apa yang terjadi 50 tahun lalu kalau hati bangsa mau dibersihkan dari segala keterlibatan dan dosa kolektif terhadap sebagian saudara/saudari kita. Kita harus melakukannya bersama. Refleksi atas apa yang waktu itu terjadi tak boleh merupakan kegiatan beberapa LSM dan kaum intelektual saja. Kita bersama perlu melakukannya. Bukan untuk saling menyalahkan, melainkan agar kita bersama-sama dapat membersihkan hati kita. Kebanyakan mereka yang terlibat genosid 1965-1966 itu sudah menghadap Tuhan.

Maka, kesediaan pemerintah untuk mengangkat kembali kasus-kasus pelanggaran HAM di masa lampau pantas dipuji. Keberanian menghadapi secara jujur, terbuka, dan etis apa yang terjadi sebagai reaksi atas G30S perlu didorong oleh pemerintah. Namun, sangat perlu DPR sebagai perwakilan rakyat juga mendukung proses itu dan melibatkan diri. Ormas-ormas agama perlu dilibatkan, universitas-universitas harus berperan, juga media dan seluruh masyarakat. Hal ini agar kesadaran akan keraksasaan kejahatan pasca G30S mempersatukan dan bukan malah memecahbelahkan kita.

Pembubaran PKI

Agar kebersamaan itu mungkin, perlu diperhatikan satu hal, yakni mengakui bahwa seharusnya pembunuhan, penghancuran eksistensi, dan stigmatisasi terhadap saudara-saudari sebangsa 50 tahun lalu tidak terjadi. Hal ini tidak berarti bahwa PKI harus direhabilitasi. Tentu orang boleh menuntutnya, tetapi tuntutan itu bersifat politis dan jangan dicampuradukkan dengan tuntutan kemanusiaan dan etika bahwa para korban pelanggaran berat HAM akhirnya mendapat keadilan.

Justru di luar negeri sekian pengkritik Indonesia mencampuradukkan dua tuntutan itu. Seakan-akan pengakuan terhadap besarnya pelanggaran hak-hak asasi para korban pembersihan pasca G30S menuntut agar keberatan-keberatan terhadap PKI dan perannya menjelang peristiwa G30S ditarik kembali. Fakta bahwa sesudah G30S terjadi pelanggaran terhadap hak asasi orang-orang yang dianggap PKI tak lalu berarti bahwa keberatan-keberatan serius terhadap PKI tak berdasar. Ada pertimbangan ideologis ataupun politis yang dapat mendukung pembubaran PKI.

Pertimbangan ideologis: PKI secara resmi mendasarkan diri atas marxisme-leninisme (PKI tak pernah menganggap diri semacam ”komunis ala Indonesia”, tetapi komunis tulen, jadi memang marxis-leninis). Namun, marxisme-leninisme secara resmi mengajarkan ateisme, yang oleh PKI memang tak ditonjolkan. Marxisme-leninisme sejelas-jelasnya mengajarkan, kaum komunis harus memegang monopoli kekuasaan. Harapan Soekarno bahwa PKI dalam kerangka Nasakom (nasionalis, agama, dan komunis) akan bersedia menjadi hanya satu dari tiga kekuatan revolusioner bangsa Indonesia tak sesuai ideologi komunis. Di negara mana pun yang dikuasai komunis, hanya komunislah yang berkuasa.

Secara politis, tahun 1965, bangsa Indonesia sebenarnya sudah terpecah dua. Adalah terutama PKI yang dengan bahasanya yang keras-konfrontatif memecahbelahkan kesatuan bangsa menjadi kubu revolusioner dan musuh-musuhnya. PKI-lah yang mengancam para lawan mereka sebagai ”tujuh setan desa” dan ”kafir” yang perlu diganyang. Masyumi dan PSI terus difitnah sebagai antek Nekolim. Para pencetus Manifesto Kebudayaan dihantam habis-habisan (antara lain oleh Pramoedya Ananta Toer yang memakai bahasa yang kasar sekali), dan hanya dua hari sebelum G30S, Aidit menantang Presiden Soekarno sekali lagi untuk membubarkan HMI.

Segala kritik terhadap peran PKI diharamkan sebagai komunistofobi. Pada akhir 1964, sebanyak 20 koran anti komunis dilarang, dan seterusnya. Waktu itu, mereka yang tak termasuk kubu ”progresif-revolusioner” itu diliputi ketakutan. Orang ingat akan Madiun, tetapi Madiun waktu itu tak dapat dibicarakan.

Saya berpendapat bahwa suasana yang sampai pertengahan tahun 1965 diciptakan terutama oleh PKI menjadi sedemikian konfrontatifsehingga tidak mungkin ditampunglagi dalam mekanisme pemecahan ketegangan yang tersedia dalam budaya Indonesia tradisional. Itu yang lalu terungkap sebagai ”mereka atau kami” (kekhawatiran bahwa komunis akan kembali berkuasa masih terasa sampai 1966 dan saya masih ingat betapa larangan PKI oleh Jenderal Soeharto pada 12 Maret 1966 kami rasakan seperti ada beban berat diambil dari hati kami, suatu perasaan yang sekarang pun masih ada pada saya). Maka dari itu, kalau akhirnya kita berani mengakui kengerian pelanggaran hak-hak asasi mereka yang dicap ”terlibat” sesudah G30S, pengakuan itu tidak berarti bahwa PKI harus direhabilitasi. Dan sebaliknya, bahwa PKI merupakan musuh yang dibenci dan ditakuti tidak membenarkan bahwa jutaan anggota masyarakat yang tertarik pada PKI secara sistematik dibunuh dan dihancurkan.

Dari kita betul-betul dituntut kebesaran hati untuk mengakui bahwa reaksi pasca G30S sama sekali keluar rel. Itu tuntutan keadilan paling dasar. Para korban perlu diakui sebagai korban. Perlu diakui, stigmatisasi mereka sebagai pengkhianat atau simpatisan pengkhianatan bangsa merupakan ketidakadilan besar. Kemanusiaan dan kewarganegaraan mereka perlu diakui kembali sepenuhnya. Itu langkah paling pertama. Dan jelas juga, pengakuan korban sebagai korban hanya jujur kalau mereka, dalam batas-batas kemungkinan, direhabilitasi dan diterimakan suatu ganti rugi (dan kepada mereka yang terpaksa melarikan diri ke luar negeri perlu ditawarkan kemungkinan untuk kembali ke Tanah Air tanpa kesulitan birokratis). Sudah sangat mendesak agar para korban mendapat keadilan. Baru sesudah itu kita boleh minta maaf. []

KOMPAS, 29 September 2015

Franz Magnis-Suseno | Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat di Jakarta

Labels:

Sikap Warga NU terhadap PKI

Oleh: Salahuddin Wahid

Tahun 1951/1952 saat masih di SD, saya melihat di meja kerja ayah saya sebuah foto tentang seorang laki-laki yang ditutup matanya berdiri di depan sejumlah orang yang mengarahkan senjata ke arah lelaki itu.

Saya bertanya kepada ayah saya, siapa lelaki itu? Beliau menjawab lelaki itu adalah orang yang dihukum mati karena terlibat pemberontakan PKI di Madiun pada 1948. Anggota PKI membunuh banyak kiai dan santri.

Penjelasan ayah saya itu amat saya yakini, langsung menempel di otak dan bertahan sampai kini, walau ada banyak tulisan dan buku yang mencoba membantah bahwa PKI memberontak pada 1948. Keyakinan itu juga dimiliki puluhan juta warga NU, umat Islam, dan pemeluk agama lain.

Sikap Warga NU Terhadap PKIBeberapa tahun menjelang 1965, mereka yang berkeyakinan seperti itu menyaksikan dan mendengar bahwa anggota PKI dan organisasi di bawahnya telah memprovokasi umat Islam, menyerang anggota PII yang sedang shalat subuh di Kanigoro, Kediri, membunuh anggota Ansor di Banyuwangi. Perang kata-kata terjadi antara koran PKI dan koran lain, antara sastrawan pro-PKI dan sastrawan anti-PKI.

Sikap Gus Dur

Kami sekeluarga, kecuali Gus Dur yang berada di Mesir, mendengar dengan saksama pengumuman Dewan Revolusi. Dengan latar belakang seperti di atas, reaksi spontan kami saat itu: ini pasti perbuatan PKI. Ibu saya ikut menandatangani tuntutan pembubaran PKI, mewakili PP Muslimat NU, 4 Oktober 1965.

Saat itu belum banyak yang punya telepon apalagi telepon seluler, jadi informasi bergerak lambat. Kami mulai mendengar adanya eksekusi terhadap mereka yang diduga sebagai anggota PKI dan organisasi di bawahnya sekitar seminggu setelah terjadi. Tentu kami tak setuju. Saat peringatan hari lahir ke-40 NU, ada beberapa anggota Banser Jawa Timur yang menginap di rumah ibu saya. Saya dan adik saya, Umar, mengobrol dan bertanya mengapa kawan-kawan anggota Banser mengeksekusi mereka yang dianggap anggota PKI dan organisasi di bawahnya?

Menurut mereka, suasananya seperti perang: membunuh atau dibunuh. Pada 2005 saya bertemu seorang anggota Banser yang mengeksekusi banyak orang yang diduga anggota PKI atas perintah anggota TNI tingkat kecamatan. Dia mengatakan, kalau dia menolak, dia akan dituduh sebagai anggota PKI. Pendapat para anggota Banser itu adalah suara hati nurani warga NU terhadap PKI 50 tahun lalu.

Gus Dur meninggalkan Indonesia menuju Kairo pada akhir 1963 dan kembali pada pertengahan 1971. Jadi Gus Dur tidak mengalami atau merasakan suasana permusuhan dengan PKI dan organisasi di bawahnya. Gus Dur juga punya akses terhadap informasi tentang Gerakan 30 September (G30S) yang bertentangan dengan informasi yang beredar di Indonesia. Amat mungkin Gus Dur pernah berjumpa dan berdialog dengan warga PKI yang tidak bisa kembali ke Indonesia dan tinggal di sejumlah negara Eropa.

Wajar kalau perbedaan itu membuat Gus Dur punya pandangan dan sikap berbeda terhadap PKI dan warganya dibandingkan warga dan tokoh NU yang mengalami gesekan dengan warga PKI. Sebagai orang yang punya keberanian luar biasa, Gus Dur tidak ragu-ragu untuk meminta maaf kepada keluarga korban 1965. Gus Dur juga berani melontarkan gagasan untuk mencabut Tap MPR No XXV/1966. Gus Dur tidak menghitung untung-rugi akibat mengeluarkan pernyataan di atas.

Saat itu saya menilai kebanyakan orang menentang gagasan itu. Saya membuat tulisan di koran menanggapi gagasan pencabutan Tap MPR oleh Gus Dur itu. Menurut saya, tidak semua substansi Tap MPR tersebut dapat dibatalkan. Namun, perlakuan diskriminatif terhadap keluarga korban harus dihentikan. Saya yakin masih jauh lebih banyak rakyat yang menolak PKI diizinkan berdiri lagi.

Pada September 2012, sebuah majalah berita nasional mengeluarkan edisi khusus yang mengungkap sejumlah kisah tentang aksi kekerasan terhadap mereka yang diduga sebagai anggota PKI pada akhir 1965. Warga dan tokoh NU tentu merasa terpojokkan oleh penuturan majalah tersebut, yang kemudian memicu terbitnya buku Benturan NU dan PKI, 1948-1965. Buku itu mengungkap latar belakang dan penyebab warga dan aktivis NU di sejumlah kota terpaksa melakukan eksekusi terhadap anggota PKI dan organisasi di bawahnya karena kondisinya memang mendorong ke arah hal itu.

Terbitnya edisi khusus majalah berita nasional tersebut dan beredarnya film-film yang tidak lolos sensor (The Act of Killing dan The Look of Silence) mau tak mau membuat suasana panas dan menumbuhkan rasa saling curiga. Itu tidak bisa dihindarkan. Bahkan, berbagai SMS masuk ke ponsel saya memberi informasi bahwa CC PKI sudah berdiri dan mengadakan rapat di sejumlah kota. Saya tidak punya kemampuan untuk mengetahui apakah informasi itu benar atau tidak.

Rekonsiliasi

Pada awal 2000-an mulai muncul gerakan mendorong terjadinya islah atau rekonsiliasi. Anak-anak muda NU, terutama yang tergabung dalam syarikat, melakukan berbagai kegiatan untuk memulai mewujudkan rekonsiliasi itu.

Banyak anak pelaku kekerasan terhadap korban 1965 merasa ikut bersalah dan lalu melakukan sesuatu yang positif terhadap keluarga korban. Putra-putri tokoh yang dulu bermusuhan secara politik berkumpul dalam satu organisasi bernama Forum Silaturahmi Anak Bangsa (FSAB). Mereka antara lain putra/putri Jenderal A Yani, Jenderal Sutoyo, Jenderal Supardjo, DN Aidit, dan Kartosuwiryo.

Upaya rekonsiliasi memberi harapan kepada para korban ketika Panitia Seleksi Calon Anggota Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Nasional sudah menyerahkan nama calon anggota kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang memerlukan waktu lama sekali untuk memilih para anggota KKR. Di tengah masa menunggu itu, Mahkamah Konstitusi membatalkan UU KKR pada awal Desember 2006. Sampai hari ini belum ada tanda-tanda akan muncul UU KKR pengganti UU yang dibatalkan itu walau sudah delapan tahun berlalu.

Dalam pidato kenegaraan, Presiden Joko Widodo menyatakan secara tersirat rencana membentuk tim untuk melakukan rekonsiliasi terkait pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Peristiwa 1965. Rekonsiliasi ini kabarnya akan disertai pengungkapan kebenaran. Informasi ini menimbulkan reaksi berbeda di dalam berbagai kelompok, ada yang senang dan ada yang tidak.

Komnas HAM pada Juli 2012 meluncurkan laporan tentang kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi secara sistematis dan meluas pada 1965-1966. Laporan ini disusun berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan di empat wilayah (Maumere, Maluku, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara) dan pengumpulan kesaksian dari 349 saksi dan korban. Menurut UU No 26/1926 tentang Pengadilan HAM juncto Pasal 7 Statuta Roma, kejahatan-kejahatan ini didefinisikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Mengingat di Indonesia tidak bisa dilakukan proses hukum terhadap mereka yang diduga melakukan pelanggaran HAM berat pada 1965/1966, sejumlah orang punya prakarsa untuk menyelenggarakan International People Tribunal (IPT 1965) terhadap mereka yang diduga sebagai pelaku. IPT itu akan dilakukan di Den Haag dari Oktober 2015 sampai Oktober 2016. IPT akan mendakwa pihak negara (terutama militer) yang diduga kuat menjadi pelaku dalam peristiwa itu.

Sikap warga NU kini

Bagaimana sikap warga NU terhadap peristiwa yang sudah terjadi 50 tahun lalu itu? Terdapat beberapa kelompok. Pertama, antirekonsiliasi, yang saya duga jumlahnya kecil. Mereka menganggap TNI dan kelompok sipil telah melakukan upaya tepat dalam menyelamatkan NKRI. KKR dan rencana rekonsiliasi pemerintah dianggap tak perlu karena warga PKI memang pantas mendapat perlakuan seperti yang terjadi. Sikap ini juga dimiliki kelompok di luar NU.

Kedua, kelompok yang setuju upaya rekonsiliasi, yang menganggap warga PKI dan warga NU sama-sama jadi korban. Menurut mereka, negara bisa meminta maaf kepada korban bukan kepada PKI. Rekonsiliasi yang sudah berjalan perlu ditingkatkan dengan berlandaskan ketulusan dan kejujuran serta menghilangkan prasangka.

Ketiga, mereka yang secara sadar mengakui keterlibatan warga NU dan militer dalam pelanggaran HAM berat itu. Kelompok ini setuju jika diadakan proses hukum untuk membuka apa yang sebenarnya terjadi. Mereka setuju Tap MPRS No XXV/1966 dicabut, ajaran komunis boleh disebarkan. Mereka meyakini bahwa PKI tidak akan laku walau diberi hak untuk didirikan lagi.

Kelompok terakhir ini amat terpengaruh oleh pemikiran Gus Dur saat meminta maaf dan mengusulkan pencabutan Tap MPRS No XXV/1966. Mereka sama seperti Gus Dur, tidak mengalami suasana saat PKI sedang ”berperang” dengan TNI dan partai-partai, lawan termasuk NU. Ke depan, jumlah mereka yang tidak mengalami konflik dengan PKI akan makin banyak dan mungkin saat itu proses hukum bisa dilakukan walaupun pihak yang harus bertanggung jawab sudah tidak ada. []

KOMPAS, 29 September 2015
Salahuddin Wahid | Pengasuh Pesantren Tebuireng

Labels:

Friday, September 18, 2015

FIKIH AKTUAL: BAB QURBAN

Arisan Qurban
Oleh: KH Zaenuri Ahmad Zain

Definisi hewan Qurban atau Udlhiyah adalah hewan ternak yang disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah di hari raya idul Adha hingga akhir hari Tasyriq (Syaikh Khatib asy-Syirbini, Mughni al-Muhtaj 6/122)
Qurban adalah ibadah yang selalu dilaksanakan oleh Rasulullah Saw dalam setiap tahunnya. Dan ketika Rasulullah Saw menyembelih Qurban beliau berdoa: “Bismillah. Allahumma taqabbal min Muhammad wa ali Muhammad wa min ummati Muhammad”. Artinya: “Dengan menyebut nama Allah. Ya Allah terimalah Qurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan dari umat Muhammad” (HR Muslim)

Hukum Ibadah Qurban

Imam an-Nawawi mengutip di dalam kitabnya (al-Majmu’ 8/385) tentang perbedaan pendapat mengenai hukum Qurban ini. Namun mayoritas ulama yang didukung oleh Sayidina Abu Bakar dan Sayidina Umar serta beberapa ulama madzhab adalah sunah. Hal ini berdasarkan hadis: “Tsalatsun Hiya ‘alayya faraidl wa lakum tathawwu’n an-nahru wa al-witru wa rak’ata ad-dluha”, Artinya: “Ada 3 hal yang wajib bagi saya dan sunah bagi kalian; Qurban, witir, dan 2 rakaat salat Dluha” (HR Ahmad dan al-Baihaqi dari Ibnu Abbas)
Tokoh imam Madzhab terbesar, Imam Syafii berkata: “Telah sampai kepada kami bahwa Abu Bakar dan Umar (pernah) tidak menyembelih Qurban karena khawatir akan dianggap wajib” (Mukhtashar al-Muzani 8/283)
Sementara Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa Qurban hukumnya wajib bagi orang kaya yang tidak dalam kondisi perjalanan. Dalil yang beliau sampaikan adalah: “Man wajada sa’atan fa lam yudlahhi fa la yaqrubanna mushallana”. Artinya: “Barangsiapa yang memiliki kelebihan rezeki namun tidak menyembelih Qurban, maka janganlah mendakat ke tempat salat kami” (HR Ahmad, Ibnu Majah, ad-Daruquthni, al-Baihaqi dan al-Hakim, ia menilainya sahih dan al-Hafidz adz-Dzahabi menyetujuinya)
Waktu Menyembelih Qurban
Waktu penyembelihan hewan Qurban adalah setelah selesainya salat Idul Adlha hingga terbenam matahari pada hari terakhir hari Tasyriq. Hal ini berdasarkan beberapa hadis:
Pertama; Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya yang kami kerjakan terlebih dahulu di hari ini (Idul adlha) adalah salat, lalu kami pulang, lalu kami menyembelih. Barangsiapa yang melakukan seperti telah sesuai dengan sunah kami. Dan barangsiapa menyembelih (sebelum salat Id) maka itu adalah sekedar daging yang dihidangkan untuk keluarganya, dan bukan bagian dari ibadah Qurban” (HR al-Bukhari dan Muslim dari Barra’ bin ‘Azib)
Kedua; Rasulullah Saw bersabda: “Barangsiapa menyembelih sebelum salat maka ia hanya menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih seteah salat maka telah sempurna ibadah Qurbannya dan sesuai dengan sunat umat Islam” (HR al-Bukhari dari Anas)
Ketiga; Rasulullah Saw bersabda: “Ayyamu at-tasyriqi ayyamu aklin wa syurbin wa dzikrillah”. Artinya: “Hari-hari Tasyriq adalah hari-hari untuk makan, minum dan berdzikir kepada Allah” (HR Ahmad dan Nasai dari Nabisyah)

Keutamaan Menyembelih Qurban

Ibadah Qurban telah disyariatkan oleh Allah kepada umat Rasulullah Saw. Allah berfirman yang artinya: “Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (Qurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” (QS al-Hajj: 34)
Keutamaan dari Ibadah Qurban ini sangat besar, terbukti Rasulullah Saw tidak pernah meninggalkannya. Namun beberapa hadis tentang fadlilah Qurban memang banyak yang dlaif, akan tetapi diantara hadis yang dapat dibuat pegangan dalam masalah ini adalah sabda Rasulullah Saw: “Ma min amalin fi hadza al-yaumi afdlalu min damin yuhraqu illa an yakuna rahiman tushalu”. Artinya: “Tidak ada amal manusia yang lebih utama di hari ini (Qurban) daripada menyembelih hewan kecuali menyambung silaturrahim” (HR Thabrani, dalam sandanya terdapat Yahya bin Hasan al-Khusyani, ia dlaif tapi dinilai terpercaya oleh banyak ulama)

Iuran / Arisan Qurban

Fenomena yang berkembang saat ini dalam masyakat untuk kemudahan dalam berqurban adalah menggunakan system iuran ataupun arisan. Ternyata di masa Rasulullah Saw hal semacam ini sudah terjadi, bahkan Rasulullah Saw pernah melakukannya.
Dalam sebuah riwayat, Abu Asad as-Sulami berkata: “Saya adalah orang ketujuh bersama Rasulullah Saw, kemudian Beliau memerintahkan agar kami mengumpulkan uang Dirham, kemudian kami membeli hewan Qurban dengan 7 Dirham tadi. Kami berkata: “Ya Rasulallah, kami membeli hewan Qurban termahal”. Kemudian Rasulullah Saw bersabda: “Sesungguhnya hewan Qurban yang terbaik adalah yang paling mahal dan gemuk” (HR Ahmad no 15533, al-Hafidz al-Haitsami tidak mengomentari status hadis tersebut dan ia memperbolehkan hal tersebut)

Niat Qurban dan Aqiqah

Bolehkah jika seseorang saat menyembelih memiliki 2 tujuan niat, yaitu Qurban dan Aqiqah? Inilah permasalahan yang sering ditanyakan berulang-ulang dalam kesempatan yang berbeda. Dalam masalah ini para ulama memiliki dua pendapat.
Pertama, bisa mencukupi. Artinya dua niat tersebut diperbolehkan. Pendapat ini dikemukakan oleh Hasan al-Basri, Muhammad bin Sirin, Qatadah dan Hisyam (kesemuanya dari kalangan Tabi’in), begitu pula Madzhab Hanafiyah (Fathil Bari 12/13)
Kedua, tidak mencukupi. Hal ini adalah pendapat Madzhab Malikiyah dan Syafiiyah. Namun dikalangan Syafiiyah sendiri ada dua pendapat, menurut Ibnu Hajar tidak dapat mencukupi, sementara menurut Imam Ramli diperbolehkan (Itsmid al-Ainain fi ikhtilaf Syaikhain 77)

1 Kambing Untuk 1 Keluarga

Seorang Tabiin Atha’ bin Yasar bertanya kepada seorang Sahabat Nabi, Abu Ayyu al-Anshari: “Bagaimanakah Qurban kalian di masa Nabi Saw?”. Abu Ayyub menjawab: “Seseorang di masa Nabi Saw menyembelih 1 kambing untuk dirinya dan keluarganya. Mereka makan dari daging kambing tersebut, dan mereka juga bersedekah dari daging tersebut. Kemudian ini menjadi kebanggaan bagi mereka sebagaimana kau lihat” (Riwayat Thabrani dalam al-Kabir No 3920 dan Ibnu Majah No 3138)
Bahkan secara khusus Turmudzi mencantumkan sebuah Bab “Kambing cukup untuk sekeluarga” (meskipun keluarganya banyak), dan hal ini diamalkan oleh sebagian ulama. Dan ini adalah pendapat Ahmad, yang diperbolehkan oleh Malik, Auzai, Syafii. Dan dinilai makruh oleh Abu Hanifah dan ats-Tsauri (Aun al-Ma’bud Syarah Sunan Abu Dawud 8/4)

Menjual Kulit Qurban

Problematika lainnya yang sulit dihindari adalah menjual kulit korban atau menjadikannya sebagai upah bagi pemotong hewan (Jawa: Jagal). Bagaimana sebenarnya hukum tersebut menurut madzhab Ahlisunnah?
Syaikh al-Mubarakfuri mengulasnya dengan rinci dalam Syarah Misykat 5/121: Imam Ahmad berkata: “Tidak boleh menjual sesuatu pun dari hewan Qurban, baik yang wajib maupun sunah”. Imam Syafii juga sependapat dengan Imam Ahmad. Abu Hanifah berkata: “Boleh menjual bagian apapun dari Qurban tersebut dan uang hasil penjualannya disedekahkan. Diriwayatkan dari Ibnu Umar, bahwa beliau menjual kulit hewan kurban kemudian uangnya disedekahkan”. Namun pendapat yang kuat adalah Madzhab Syafi’i dan Ahmad berdasarkan sabda Nabi Muhammad Saw: “Man ba’a jilda udlhiyatihi fa la udlhiyata lahu”. Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hewan kurbannya, maka tidak ada kurban baginya” (HR al-Hakim dan al-Baihaqi)

Labels: